Minggu, 22 Februari 2009

Rencana Kerja Sekolah (RKS)

Suatu lembaga atau organisasi tertentu penting memiliki rencana. Dengan rencana yang matang suatu lembaga atau organisasi akan mudah untuk melaksanakan kegiatan dengan terarah. Demikian juga dengan satuan pendidikan atau sekolah. Sekolah atau satuan pendidikan wajib memiliki rencana, seperti yang telah ditentukan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
Standar Pengelolaan Pendidikan Bagian A no. 4 mengandung isi diantaranya adalah ; Sekolah /Madrasah wajib membuat rencana kerja jangka menengah dan rencana kerja tahunan. Rencana kerja jangka menengah menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun, sedangkan rencana kerja tahunan disusun berdasarkan rencana kerja jangka menengah.
Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai :
1) kesiswaan
2) kurikulum dan pembelajaran
3) pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya
4) sarana dan prasarana
5) keuangan dan pembiayaan
6) budaya dan lingkungan sekolah
7) peranserta masyarakat dan kemitraan
8) rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.
Dengan memperhatikan bagian dari isi standar pengelolaan pendidikan tidak ada alasan bagi satuan pendidikan untuk tidak membuat rencana kerja sekolah. Untuk itu sekolah yang baik akan memiliki rencana kerja sekolah yang disusun oleh berbagai unsur pemangku kepentingan atau stakholders yang tergabung dalam kelompok kerja rencana kerja sekolah (KKRKS). KKRKS minimal beranggotakan kepala sekolah, guru, dan komite sekolah. Bagi sekolah/madrasah swasta sebaiknya ditambah dari unsur pengurus yayasan.
Langkah-langkah penyususnan rencana kerja sekolah dimulai dengan menyusun profil (gambaran yang jelas) mengenai sekolah, harapan pemangku kepentingan, tantangan, penyebab tantangan, alternatif pemecahan tantangan, sasaran, program, indikator program, penanggung jawab program, kegiatan, indikator kegiatan, dan jadwal pelaksanaan, yang meliputi hasil identifikasi dan analisis dari minimal 7 komponen/kategori sesuai dengan ketentuan dalam standar pengelolaan pendidikan.
Rencana kerja sekolah (RKS) yang disusun dengan matang dapat dijadikan pedoman kerja dalam rangka mengembangkan sekolah/madrasah dengan terarah dan matap sesuai dengan harapan stakeholders, serta memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah/madrasah.


Sumber :
1. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 Tentang Standar pengelolaan Pendidikan
2. DBE I, Panduan Penyususnan RKS SD/MI, Jakarta, Edisi 2008



Tidak ada komentar: